Back to Top

Hi, Guest!
  • Lemari Obat Narkotik & Psikotropik

Lemari Obat Narkotik & Psikotropik

Update Terakhir
:
19 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
434 kali
Harga Mulai
Rp. 10.000.000
Sampai dengan
Rp. 12.000.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Lemari Obat Narkotik & Psikotropik

PT. DUMED POWER INDONESIA produksi dan jual Lemari Obat Narkoba dan Psikotropik (bisa customs), untuk pemesanan barang, brosur dan harga jual serta spesifikasi lemari obat narkoba dan psikotropik apotik farmasi rumah sakit serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender.

Produk Lemari narkotik Psikotropik Terbaru - Kunci Ganda Digital Sidik Jari - Doubel Lock Digital Finger Print

Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit
Pengelolaan dan pengendalian Narkotik dan Psikotropik, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotik dan psikotropik.

1. Pengelolaan Narkotika

A. Pemesanan Narkotika

B. Penerimaan Narkotika

C. Penyimpanan Narkotika

D. Pelayanan Narkotika

E. Pelaporan Narkotika

F. Pemusnahan Narkotika

Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :
1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.
2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika

Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika

Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

C. Penyimpanan Psikotropika

Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika

Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

E. Pelaporan Psikotropika

Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik

Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

Untuk pemesanan barang, penawaran harga jual Lemari Narkotika Psikotropika untuk Apotik dan Farmasi Rumah Sakit dapat menghubungi :

Kontak Person : Tn. Fuad Ahmad,
Mobile WhatsApp : 081315904286 / 082125526000,
PIN BB : D124948C,
Email :
dumedpower@yahoo.com /
dumedpower2008@yahoo.com  ,
Twitter :
http://twitter.com/dumedpower,
Facebook :
http://facebook.com/cv.dutamedicasarana/,
Website :
http://dumedpower.com/

Tampilkan Lebih Banyak